Honorer Bodong Bikin K2 Asli Merana, Sekarang Korbannya Calon PPPK
jpnn.com - JAKARTA - Kasus honorer bodong sudah pasti menghambat upaya pemerintah menuntaskan masalah 2,3 juta non-ASN menjadi ASN jenis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Audit data honorer dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebelum pemerintah melakukan pengangkatan non-ASN jadi PPPK secara besar-besaran. Proses pemeriksaan oleh BPKP masih terus berlangsung. Belum selesai.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengaku mendapat bocoran hasil audit sementara terhadap data honorer yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mardani menyebut sudah ada temuan sebanyak 1 juta honorer ternyata titipan alias honorer bodong.
Angka 1 juta tentu bukanlah sedikit dan berpotensi masih bertambah lantaran proses penyisiran data honorer masih berjalan.
“Apabila 2,3 juta tenaga honorer tersebut langsung diangkat tanpa dilakukan verifikasi validasi data ulang, maka itu akan merugikan negara dan tidak adil bagi para tenaga honorer yang sudah benar-benar mengabdi,” kata Mardani dalam keterangannya, beberapa hari lalu.
Ya, keberadaan honorer bodong jelas merugikan keuangan negara jika mereka ikut lolos dalam pengangkatan massal non-ASN menjadi PPPK.
Pemerintah pengin berhemat sehingga muncul konsep PPPK Part Time dengan gaji yang tidak sama dengan PPPK Full Time, tetapi dana yang cekak malah tidak tepat sasaran.
Berita terbaru PPPK: kasus honorer bodong selalu muncul jelang pengangkatan non-ASN menjadi ASN. Dulu korbannya honorer K2 asli.
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK